Patrolicia com/kota Kupang. Diduga terdapat kejahatan Perbankan akibat kurangnya pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin kepada nasabah Rebeka Adu Tadak yang uangnya dipindahkan ke PT. Mahkota yang berlokasi di Jakarta senilai Rp.3 miliar tanpa sepengetahuan nasabah.
Kejahatan perbankan yang menjadi dugaan dari pihak hukum korban (Rebeca Adu Tadak) diakibatkan oleh kurangnya pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin. Demikian disampaikan Pengacara Agustinus Nahak, S.H,. M.H & Yulianus B.Nahak, S.H,. M.H didampingi korban Rebeka Adu Tadak dan keluarganya di Hotel Sotis Kupang, (18/02 /22).
“Dari awal kami melihat bahwa ini merupakan kasus kejahatan Perbankan,” ujar Agustinus Nahak.
Pihak Bank memberikan sepuluh poin klarifikasi kepada pihak nasabah. Sepuluh poin klarifikasi tersebut sama sekali tidak memberikan jaminan kepada nasabah dalam hal ini korban terkait yaitu Rebeca Adu Tadak. Ini menunjukkan bahwa pihak bank ingin mencuci tangan sendiri atas kasus yang dialami korban. “Saya ingatkan bahwa undang-undang LPS ketika nasabah menyimpan uangnya di Bank, Bank itulah yang menjadi jaminannya sendiri,” ujar Agustinus Nahak.
Dilanjutkan, pihak Bank menyatakan bahwa sudah ada surat SP3 surat pemberhentian penyidikkan. Tetapi yang dikeluarkan oleh Polda adalah surat pemberhentian penyelidikkan. Oleh karena kasus tersebut masih dalam penyelidikkan jadi dapat dipastikan untuk bisa dibuka kembali kasusnya apabila ada bukti yang dibawa kepada pihak Kapolda. Diduga pihak Bank hanya mengarang-ngarang perihal surat yang dikeluarkan oleh Kapolda. Dari hal ini, seharusnya pihak bank memberikan solusi atas permasalahan terkait.
Kelalaian pihak Bank adalah kurang memonitor stafnya yang mana salah satu staf tersebut merangkap pekerjaan yaitu selain sebagai staf dari Bank Bukopin tetapi juga staf dari PT Mahkota. Ini mengakibatkan, dampak pada misi yang dibawa oleh staf tersebut dengan memberikan surat untuk ditandatangani oleh korban (Rebeca Adu Tadak) yang mana korban sendiri tidak mengetahui isi dari surat tersebut. Hal inilah yang menjadi dugaan bahwa adanya suatu konspirasi atau permufakatan jahat.
Pada kesempatan itu pengacara Yulianus Bria Nahak.,S.H,. M.H membacakan 10 poin yang di sampaikan oleh pihak bank Bukopin dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu di Kota Kupang sebagai berikut:
1. Bahwa Bank KB Bukopin adalah perusahaan perbankkan Nasional yang Telah berpengalaman semenjak Tahun 1970 di mana dalam menjalankan kegiatan Usaha selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan SOP yang di awasi oleh OJK dengan selalu memprioritaskan kenyamanan nasabah dan keamanan dana nasabah,
2. Bahwa Bank KB Bukopin sebagai lembaga keuangan Perbankkan dibatasi oleh Undang-Undang perbankkan dalam meyampaikan informasi mengenal nasabah maupun simpanannya dalam hal ini RAHASIA BANK oleh karna tu dalam kesempatan ini kami tidak akan menyampaikan Mengenal kronologis terperinci terkait permasalahan dana ibu Rabeka Aduk Tadak dan memohon rekan-rekan media memahami hal tersebut,
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenal data nasabah dan simpanannya termasuk transaksi-transaksi nasabah tersebut Bank KB Bukopin hanya dapat membuka data kepada nasabah itu sendiri atau kepada penegak hukum yang sedang menjalankan proses hukum sesual dengan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Mengenai permasalahan dengan ibu Rabeka Aduk Tadak atas permintaan yang bersangkutan Bank KB Bukopin dengan etikat baik telah menyampikan rincian kronologis transaksi yang menjadi pembicaraan pada saat ini dengan data yang selengkap-lengkapnya pada tanggal 5 maret 2020 di Kantor Bank KB Bukopin Cabang Kupang,
5. Bahwa terkait dengan permasalah ini ibu Rabeka Aduk Tadak pada tanggal 7 jul 2020 telah melaporkan BANK KB Bukopin Cabang Kupang dengan Dugaan Tindak Pidana Perbankkan kepada DIREKTORAT RESERSE KRIMINALI KHUSUS POLDA NTTSebagaimana LAPORAN POLISI DENGAN NOMOR LB/B/278/MU/RES 1.1/2020/SPKT:
6. Bahwa dalam proses hukum tersebut Pihak BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG telah beberapa kali diperiksa untuk memberikan keterangan dan juga, menyampaikan bukti-bukti permasalahan ini; 7. Bahwa terkait dengan proses hukum tersebut pihak kepolisian besarkan kewenangannya secara profesional mengeluarkan Surat Perintah PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau SP3 dengan nomor SPPNID/69/X/2020/DITRESKRIMSUS, Pada tanggal 16 Oktober 2020, yang pada pokoknya tentang menghentikan penyedikan terhadap laporan polisi ibu rabeka aduk tada kepada Bank KB Bukopin Cabang Kupang karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,
8. Bahwa berdasarakan SP3 tersebut maka cukup secara hukum membuktikan bahwa segala tuduhan ibu Rabeka Aduk Tadak terhadap BANK KB Bukopin Cabang Kupang adalah tidak benar dan Bank KB Bukopin Cabang Kupang secara profesional selalu menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. Bahwa terkait dengan kejadian pada tanggal 10 februari 2022 dikantor BANK KB BUKOPIN cabang kupang. BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG sangat menyayangkan langkah-langkah hukum tersebut yang berasal dari pihak ibu Raboka Aduk Tadak, sabagaimana yang telah dijabarkan bahwa permasalahan antara ibu Rabeka Aduk Tadak dengan BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG Telah diproses secara hukum di POLDA NTT dan telah dikeluarkan SP3 yang pada pokoknya menghentikan pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan secara hukum dapat diartikan bahwa segala tuduhan tidak baik terhadap BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG terkait Dana ibu Rabeka Aduk Tadak adalah tidak benar,
10. Bahwa Apabila ibu Raboka Aduk Tadak tidak puas atau tidak terima dengan keputusan SP3 dari pihak kepolisian tersebut, sepatutnya mengupayakan langkah-langkah yang disediapraperadilan sebagaimana yang disediakan oleh KHUP dan kami dari pihak BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG juga sangat meyayangkan kegaduhan yang sempat terjadi beberapa hari lalu sehingga cukup mengganggu kegiatan operasional BANK KB Bukopin.
CABANG KUPANG, kami dari pihak BANK KB BUKOPIN meminta maaf kepada seluruh Nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi beberapa waktu lalu dan kami yakin segala sesuatu dapat di diskusikan melalui cara yang lebih baik, selanjutnya pada kesempatan ini secara resmi melalui PERS KONFERS ini, kami sampaikan bahwa pihak BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG sepenuhnya tidak melalukan hal-hal yang telah di tuduhkan oleh pihak yang bersangkutan seluruh kegiatan usaha dan operasinal perusahaan modal selalu mengacu dan mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penulis : Febro Kapitan