Patrolicia com/provinsi NTT – Oleh: Roy Watu Pati (Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional/AMMAN) FLOBAMORA) dan Gabrial Goa (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia/KOMPAK Indonesia)
…….- Sehubungan dengan pernyataan sebagian kalangan bahwa Investasi Surat berharga jangka menengah atau MTN (Medium Term Notes) adalah risiko bisnis atau dalam kaidah bisnis sebagaimana UU Perseroan Terbatas disebut dengan istilah Business Judgment Rule (BJR) ,maka berikut kajian hukum yang komprehensif terkait doktrin Business Judgment Rule (BJR) terkait dengan investasi oleh bank NTT pada PT SNP (Sun Prima Nusantara) ini kami tuangkan dalam bentuk Legal Opinion sebagai berikut :
1. DASAR PERMASALAHAN
Penerapan Business Judgment Rule (BJR) terkait dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian MTN oleh Bank NTT sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar)
2. PENELUSURAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a) Business Judgement Rule merupakan prinsip atau doktrin yang ada dalam hukum perseroan terbatas (PT) yang BERTUJUAN MELINDUNGI KEBIJAKAN (KEPUTUSAN) YANG DIAMBIL OLEH DIREKSI YANG MENGAKIBATKAN PERSEROAN MENGALAMI KERUGIAN.
Perlindungan hanya dapat diberikan kepada direksi apabila kebijakan (keputusan) yang diambilnya didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian.
Namun timbul suatu pertanyaan, bagaimana mengukur suatu kebijakan (keputusan) yang diambil direksi telah penuh itikat baik dan kehati-hatian ?
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengukur suatu kebijakan (keputusan) yang diambil direksi telah penuh dengan itikat baik dan kehati-hatian adalah dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar (AD) PT tersebut.
Artinya, Kebijakan (keputusan) yang diambil direksi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar (AD) PT.
Bagaimana jika kebijakan (keputusan) yang ingin diambil direksi tidak diatur atau multi tafsir di dalam peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar (AD) PT ?
Direksi sebaiknya berkonsultasi dan meminta persetujuan pemegang saham dan komisaris melalui RUPS terhadap kebijakan (keputusan) yang akan diambil. Apabila RUPS menyetujui kebijakan (keputusan) yang diambil oleh direksi, maka direksi seharusnya mendapat perlindungan hukum yang didasarkan pada prinsip/doktrin business judgement rule.
b) BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 40 Tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS pada prinsipnya mengakomodir Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan 97, yaitu sebagai berikut:
Pasal 92 ayat (1) dan (2):
1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
Pasal 97:
1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
5. Anggota Direksi tidak dapat di mintai pertanggungjawabanya atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6. Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Apabila mencermati Pasal 92 dan Pasal 97 diatas, maka direksi tetap dapat dilindungi prinsip Business Judgement Rule apabila kebijakan (keputusan) yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian.
3. FAKTA HUKUM PEMBELIAN MTN DIKAITKAN DENGAN DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE (BJR) DALAM UNDANG-UNDANG 40 TAHUN 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS.
a. FAKTA PERTAMA
· Bahwa berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 pada Halaman 30 secara jelas menyebutkan PT. Bank NTT menelaah atas usulan pembelian MTN VI SNP tahap I Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Kasubdiv Domestik dan International dan Dealer yang disetujui oleh Kepala Divisi Treasury pada tanggal 06 Maret 2018;
· Bahwa berdasarkan Fakta pertama ini maka ketentuan Pasal 97 ayat 5 UU 40 Tahun 2007 tentang BJR ini tidak dapat diterapkan karena perbuatan pembelian MTN oleh Bank NTT sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar) adalah bukan merupakan KEPUTUSAN DIREKSI melainkan KEPUTUSAN KEPALA DIVISI;
· Bahwa berdasarkan informasi pembelian MTN oleh Bank NTT sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar) tersebut juga tidak disetujui oleh Direktur Utama Bank NTT saat itu yaitu Bapak EDI BRIA SERAN, oleh karena itu sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa ini adalah BUKAN MERUPAKAN KEPUTUSAN DIREKSI sehingga tidak relevan lagi dan tidak dapat diterapkan argumentasi Business Judgment Rule (BJR) tersebut.
b. FAKTA KEDUA
· Bahwa berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 tersebut menemukan banyak pelanggaran atas pembelian MTN tersebut diantaranya :
1. Pembelian MTN tersebut tidak dilakukan uji kelayakan atau Due Diligence;
2. Pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) tahun 2018;
3. Tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal Pengurus PT. SNP;
4. Tidak melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan PT. SNP;
5. Tidak melakukan konfirmasi kepada Bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan penolakan tersebut;
6. Tidak memperhatikan Kolektibilitas PT. SNP pada SLIK OJK.
· Bahwa dalam fakta kedua ini berdasarkan temuan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 tersebut maka sudah sangat jelas dan terang benderang pembelian MTN yang mengakibatkan kerugian Bank NTT tersebut dilakukan penuh dengan KELALAIAN DAN TIDAK HATI-HATI sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat 5 undang-undang no 40 Tahun 2007 tentang BUSINESS JUDGMENT RULE (BJR) SEHINGGA TIDAK BISA DITERAPKAN
c. FAKTA KETIGA
· Bahwa peristiwa hukum yang sama dengan subjek hukum yang berbeda yaitu pembelian MTN PT. SNP oleh Bank SUMUT telah dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Medan atas nama terdakwa Maulana Akhyar Lubis (Kepala Divisi Treasury) dengan Tuntutan selama 19 tahun penjara dan kemudian divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN dengan putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana selama 10 tahun;
· Bahwa putusan Pengadilan Tipikor Medan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2020/PT MDN;
· bahwa jika Kejaksaan Tinggi Medan mampu menyelesaikan Kasus ini kenapa Kejaksaan Tinggi NTT tidak mampu padahal sudah ada Yurisprudensinya, dan ini merupakan peristiwa hukum yang sama.
KESIMPULAN
1. Kajati NTT Dr. Yulianto, SH, MH tidak perlu Khawatir yang berlebihan terkait kerugian Negara nantinya menjadi Business Judgment Rule (BJR) karena Terduga Pelaku dalam peristiwa ini adalah bukan Direksi sehingga pembelian MTN tersebut adalah bukan merupakan KEPUTUSAN DIREKSI, kemudian unsur-unsur BJR sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan tersebut sama sekali tidak terpenuhi sehingga tidak bisa diterapkan;
2. Bahwa benar saat ini Terduga Pelaku dalam peristiwa ini sedang menjabat Direksi tetapi harus diperhatikan bahwa TEMPUS DELICTI (waktu terjadinya tindak pidana) dalam peristiwa ini adalah saat Terduga Pelaku sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury sehingga kekhawatiran atas BJR tersebut tidak dapat diterapkan.
3. Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN dan Pengadilan Tinggi Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2020/PT MDN sama sekali tidak ada mempertimbangkan terkait Business Judgment Rule (BJR) tesebut