Kemenkumham Segera Terbitkan Permenkum, DPR Pastikan Hak Pencipta Lagu Tetap Terlindungi
PATROLICIA COM PROPINSI NTT
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menerbitkan aturan baru terkait pembayaran royalti lagu. Aturan ini diharapkan menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang selama ini meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan intensif untuk menata ulang sistem penarikan royalti agar lebih transparan, adil, dan melindungi hak para pencipta lagu.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu sehari dua hari ini,” kata Dasco, Rabu (19/8/2025).
UMKM Tak Perlu Takut Putar Musik
Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir setelah banyak pelaku usaha mengeluhkan mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan. Puncaknya, sebuah kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai membayar royalti, memunculkan efek domino ketakutan di kalangan pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya.
Dasco menegaskan bahwa aturan baru nanti akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak cipta. Ia mengimbau para pelaku UMKM untuk tidak perlu ragu memutar lagu, karena peraturan baru akan memastikan proses penarikan royalti berjalan wajar dan sesuai ketentuan.
“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Jangan takut untuk memutar musik,” tegasnya.
Permenkum Baru dan Revisi UU Hak Cipta
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, peraturan menteri yang segera diterbitkan akan mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Supratman menekankan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun. Seluruh hasil pungutan adalah hak penuh pencipta lagu dan musisi.
Selain Permenkum baru, DPR RI juga tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menata ulang mekanisme royalti secara komprehensif. Revisi ini akan menjadi solusi permanen agar tidak terjadi kebingungan dan praktik penagihan yang tidak wajar di kemudian hari.
“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN. Aturannya akan lebih jelas setelah UU Hak Cipta direvisi,” ujar Dasco.
Kesimpulan
Aturan baru royalti lagu ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memutar musik secara legal tanpa rasa takut. Di sisi lain, hak para pencipta lagu tetap dijaga, sementara pemerintah menjamin proses penarikan royalti berlangsung transparan dan akuntabel.(Rjb)