PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami fundamental data sebelum melakukan investasi aset kripto. Imbauan ini disampaikan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa aktivitas investasi kripto perlu dilakukan secara seimbang, berbasis analisis data yang kuat serta mempertimbangkan potensi jangka panjang.
“Transaksi kripto harus didasarkan pada fundamental yang jelas, bukan sekadar mengikuti tren,” ujar Adi dalam keterangan resminya.
Menurut OJK, perkembangan aset kripto di Indonesia menunjukkan dinamika signifikan. Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Meski demikian, angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun, dipengaruhi faktor global dan siklus pasar.
Di sisi lain, kontribusi terhadap negara terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp796,73 miliar pada 2025 dan meningkat menjadi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.
OJK juga mencatat tingkat adopsi kripto di Indonesia masih tinggi. Indonesia menempati peringkat ketujuh dalam Global Crypto Adoption Index 2025, mencerminkan besarnya minat masyarakat terhadap aset digital tersebut.
Melalui program BLK 2026, OJK bersama ABI mendorong peningkatan literasi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan aset kripto. Program ini akan digelar di sejumlah kota seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado, dengan sasaran masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, pengembang, hingga aparat penegak hukum.
Ketua ABI, Robby, menyatakan industri aset keuangan digital Indonesia memiliki fondasi yang kuat dan mampu bersaing secara global. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga integritas ekosistem melalui tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen.
OJK menegaskan bahwa ekosistem kripto nasional saat ini dibangun di atas tiga pilar utama, yakni bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi, pedagang sebagai penghubung dengan investor, serta lembaga kliring dan kustodian sebagai penjamin keamanan aset.
Melalui penguatan literasi dan pengawasan, OJK berharap industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh sehat, berdaya saing, serta memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.