Buku Usang Dibeli Saat Aturan Baru Berlaku, Dugaan Korupsi Dana BOSP di SMPN 4 Kupang Diselidiki

3,871

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di SMP Negeri 4 Kupang. Pengadaan ribuan buku pelajaran yang diduga tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru memicu sorotan, bahkan mengarah pada indikasi kelalaian serius hingga potensi praktik korupsi.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pengadaan buku dilakukan pada 17 Juli 2025, hanya sehari setelah terbitnya kebijakan baru melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 yang mulai berlaku 16 Juli 2025. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru sebagai acuan dalam proses belajar-mengajar.
Namun, buku yang dibeli justru masih mengacu pada Capaian Pembelajaran lama tahun 2022 yang telah dicabut. Sejumlah buku bahkan disebut menggunakan regulasi yang lebih lama, seperti Kepmendikbud Nomor 958/P/2020 dan berbagai ketentuan lain yang sudah tidak berlaku.
“Seharusnya pengadaan buku sudah menyesuaikan dengan CP terbaru, tetapi yang dibeli justru buku dengan acuan lama. Ini jelas bermasalah,” ujar sumber tersebut.
Proses distribusi buku berlangsung sejak 18 Juli hingga 16 Oktober 2025. Dalam pengadaan itu, guru disebut tidak dilibatkan, padahal mereka dinilai paling memahami kebutuhan pembelajaran serta kesesuaian materi dengan kurikulum yang berlaku.
Total pengadaan mencapai 4.235 eksemplar dengan nilai anggaran sebesar Rp159,6 juta yang bersumber dari dana BOS tahun ajaran 2025/2026. Besarnya nilai anggaran ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Secara akademik, penggunaan buku yang tidak mengacu pada Capaian Pembelajaran terbaru berpotensi mengganggu kualitas pendidikan. Materi pembelajaran menjadi tidak selaras dengan arah Kurikulum Merdeka, sehingga berisiko menghambat pengembangan kompetensi siswa, seperti kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif.
Selain berdampak pada proses belajar, ketidaksesuaian tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif, mulai dari temuan dalam supervisi hingga penilaian akreditasi sekolah.
Capaian Pembelajaran sendiri merupakan fondasi utama dalam Kurikulum Merdeka, yang menjadi rujukan dalam penyusunan tujuan pembelajaran, modul ajar, hingga sistem asesmen. Ketidaktepatan dalam penggunaannya dinilai dapat membuat proses pembelajaran tidak efektif dan tidak relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Hingga kini, Inspektorat Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan.
Pelapor berharap Pemerintah Kota Kupang, khususnya Wali Kota, segera mengambil langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Kupang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.(Rjb)