Polemik Kopdit Swasti Sari, Suara Anggota Dipersoalkan dalam Penentuan Ketua

3,782

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Polemik hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari kian menyita perhatian publik. Proses penetapan Ketua Pengurus koperasi tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan pengabaian suara anggota dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Isu ini mencuat setelah hasil pra-Rapat Anggota Tahunan (pra-RAT) di 30 cabang menunjukkan dukungan suara terbanyak kepada salah satu calon, namun keputusan akhir disebut berubah melalui mekanisme pemilihan ulang.
Sebelumnya, Menteri Koperasi RI menegaskan bahwa aspek teknis dan implementasi UKK dalam koperasi perlu dikonfirmasi kepada dinas terkait di daerah, mengingat pentingnya prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, menegaskan bahwa UKK merupakan bagian krusial dalam penentuan jabatan strategis di koperasi. Ia menyebutkan, penerapan mekanisme tersebut akan terus diberlakukan secara luas, termasuk di koperasi lain.
“UKK menjadi bagian penting dalam kepengurusan koperasi dan penerapannya akan terus dilakukan,” ujar Linus kepada wartawan.
Namun, terkait polemik yang berkembang di Kopdit Swasti Sari, Linus mengaku belum memperoleh informasi rinci. Pihaknya, kata dia, akan mencermati persoalan tersebut lebih lanjut.
“Perihal polemik di Kopdit Swasti Sari, nanti kita cermati lagi,” katanya.
Dalam dinamika yang berkembang, Yohanes Sason Helan disebut telah lulus UKK sebagai calon Ketua Pengurus serta meraih suara terbanyak dalam forum pra-RAT. Namun, posisinya dikabarkan tergeser melalui mekanisme voting ulang oleh kandidat lain yang sebelumnya mendaftar sebagai calon Wakil Ketua Pengurus.
Kondisi ini memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai proses tersebut berpotensi mengabaikan mandat anggota. Mereka menilai keputusan yang tidak selaras dengan hasil suara awal dapat mencederai prinsip demokrasi dalam koperasi.
Polemik ini pun menjadi ujian bagi tata kelola koperasi di daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara mekanisme seleksi berbasis kompetensi melalui UKK dan penghormatan terhadap suara anggota sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam koperasi.(Rjb)