OJK Galang Koalisi Regional, Perang Melawan Penipuan Digital Kian Diperkuat

3,785

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Maraknya penipuan daring yang semakin terorganisasi dan melintasi batas negara mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan berbagai negara di Asia Tenggara. Bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK membangun sinergi regional guna mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan keuangan digital.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta, 29–30 Juni 2026. Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga intelijen keuangan, organisasi internasional, hingga pelaku industri jasa keuangan dari Indonesia dan 12 negara mitra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, di saat yang sama, perkembangan teknologi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan digital.

Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penanganannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, pencurian identitas, phishing, social engineering, pengambilalihan akun, penipuan lowongan kerja, penipuan perdagangan elektronik, hingga penggunaan rekening penampung (money mule) berkembang semakin cepat seiring pesatnya ekosistem keuangan digital.

Dana hasil kejahatan, lanjut Dicky, dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan, pembekuan aset, dan pemulihan kerugian korban menjadi jauh lebih sulit apabila deteksi dilakukan terlambat.

Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pemberantasan penipuan digital. Setiap kasus penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang yang melibatkan jaringan lintas negara.

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa tidak ada satu negara maupun satu lembaga yang mampu menghadapi kejahatan penipuan daring secara sendiri. Menurutnya, penguatan jejaring profesional, pertukaran pengalaman, serta kerja sama lintas batas menjadi kunci mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan yang menjadikan Asia Tenggara sebagai sasaran.

Melalui forum tersebut, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan berbagai mitra regional memperkuat keselarasan strategi dalam meningkatkan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga menekankan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, mengingat kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital sebelum akhirnya memasuki sistem keuangan formal.

Selain memperkuat kerja sama antarnegara, OJK mendorong kemitraan yang lebih erat antara pemerintah dan sektor swasta melalui mekanisme berbagi intelijen yang terpercaya. Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat deteksi transaksi mencurigakan sekaligus mencegah perpindahan dana ilegal ke berbagai yurisdiksi.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi atau keuntungan yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP, PIN, dan kata sandi kepada pihak mana pun, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.(Rjb)