Aset Keuangan Syariah Pecahkan Rekor Rp3.131 Triliun, OJK Percepat Langkah Menuju Pusat Keuangan Syariah Dunia

3,776

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan ketahanan dan daya saing yang semakin kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, tertinggi sepanjang sejarah, sekaligus menegaskan peran strategis sektor ini dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Capaian tersebut terungkap dalam peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang diterbitkan OJK pada Kamis (6/8/2026). Laporan bertema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” itu menjadi gambaran menyeluruh mengenai perkembangan, peluang, tantangan, dan arah kebijakan industri keuangan syariah Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa industri keuangan syariah nasional terus mengalami kemajuan, tidak hanya dari sisi pertumbuhan aset, tetapi juga kualitas dan daya saingnya.

“Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik. Tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu dijaga agar sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global,” ujar Friderica.

Menurut OJK, kinerja positif tersebut ditopang oleh penguatan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta berbagai kebijakan strategis yang diterapkan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.

Di tengah dinamika perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi sejumlah negara, dan meningkatnya tensi geopolitik dunia, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan daya tahan yang kuat. Pada 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 5,03 persen.

Pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi fondasi penting bagi ekspansi industri keuangan syariah. Dari total aset Rp3.131,02 triliun, sektor perbankan syariah menyumbang Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan. Sementara aset pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen.

Kinerja positif juga terlihat pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah. Aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah mencapai Rp74,27 triliun atau tumbuh 10,59 persen. Adapun aset sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya mencapai Rp124,51 triliun atau meningkat 10,29 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK akan terus mengawal penguatan industri keuangan syariah melalui berbagai regulasi, roadmap sektoral, dan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan daya saing.

Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi.

“Sinergi yang kuat akan memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” katanya.

Melalui LPKSI 2025, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku industri, akademisi, investor hingga masyarakat, dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai prospek industri keuangan syariah Indonesia.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, dan kompetitif. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah terkemuka di dunia.(Rjb)