PATROLICIA COM PROPINSI NTT Aroma sengketa agraria kembali menyeruak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Sebidang tanah warisan seluas 1.500 meter persegi di Desa Gorontalo, tepat di antara Hotel Atlantis dan Jayakarta, menjadi objek gugatan yang memunculkan dugaan praktik mafia tanah berkedok hukum.

Tanah yang dibeli oleh pengusaha kuliner Lie Sian melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Februari 2024, justru kini digugat oleh penjualnya sendiri, Muhamad Saing Makasau, meski pembayaran uang muka telah dilakukan dan lahan telah digunakan oleh pembeli.
Perkara ini tercatat dalam register perkara No. 19/Pdt.G/2025/PN Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Pihak pembeli, melalui kuasa hukumnya Jon Kadis, SH, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pembatalan sepihak dan sarat rekayasa.
Janji Sertifikat Berujung Sengketa
Awalnya, PPJB dilakukan secara sah, dengan kesepakatan kedua pihak bahwa proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan ditangani bersama, mengingat lahan tersebut bersifat sporadik. Namun, belakangan, penjual menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak penerbitan SHM karena menyebut lokasi tersebut berada di zona sempadan pantai—tanah milik negara yang tak dapat diperjualbelikan.
Namun, Lie Sian menyanggah narasi tersebut. Ia telah mengantongi sejumlah dokumen resmi dari tua adat, Kepala Desa, hingga Camat, yang menyatakan tanah tersebut bukan bagian dari zona sempadan dan tidak dalam perencanaan kepentingan umum.
“Lebih aneh lagi, saat permohonan sertifikat diajukan, penjual tidak menyertakan surat penting dari desa. Ini menjadi indikasi bahwa dokumen sengaja ditahan untuk menjebak pembeli secara hukum,” jelas Jon Kadis dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Bukti Pajak, Batas Rabat, dan Dugaan Skema Manipulasi
Dalam proses Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar pada 11 Juli 2025, pihak tergugat menyerahkan 19 bukti kuat, termasuk SPPT PBB tahun 2022 dan surat keterangan dari kepala desa yang menyebutkan batas lahan berupa trotoar rabat, bukan garis pantai.
“Jika benar tanah ini sempadan, mengapa tanah di kiri, kanan, dan belakang sudah bersertifikat dan berdiri bangunan komersial?” tanya Jon. “Kami menduga kuat ada skenario licik: setelah PPJB dibatalkan, tanah ini akan kembali diajukan ke BPN atas nama pihak lain.”
Menurut Jon, skema seperti ini adalah modus klasik mafia tanah—menggunakan celah hukum untuk menggagalkan hak pembeli secara sah, lalu mengambil alih aset strategis dengan dalih teknis.
e-Court Tak Transparan, Hakim Dibenturkan Nurani
Jon Kadis juga menyoroti ketidaksesuaian sistem e-Court. Dari sepuluh bukti penggugat, hanya satu yang dapat diakses oleh tergugat secara digital. Hal ini dinilai membatasi hak pembelaan dan menimbulkan pertanyaan atas transparansi pengadilan.
Dalam pemeriksaan lapangan, seorang hakim disebut membentak pekerja pembeli dengan nada intimidatif. “Peradilan seharusnya menjadi rumah keadilan, bukan panggung tekanan,” kritik Jon.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan dugaan penipuan, penggelapan dokumen, dan perbuatan melawan hukum, karena menurut Pasal 1338 KUHPerdata, PPJB adalah perjanjian sah yang mengikat.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — biarkan keadilan ditegakkan, meski langit runtuh. Sekarang semua bergantung pada nurani hakim: apakah berpihak pada kebenaran, atau pada mafia?” tutup Jon Kadis.
Masyarakat pun kini menanti, bukan hanya putusan pengadilan, tetapi juga komitmen negara dalam menumpas mafia tanah, yang justru kerap tumbuh subur ketika hukum dibajak oleh mereka yang seharusnya menegakkannya.(Rjb)