Gubernur Viktor Lapor Ketua Araksi ke Polda NTT

1,147

 

PATROLICIA.COM/PROVINSI NTT   Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan peristiwa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Alfred kepada Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Dalam surat pemanggilan saksi yang diperoleh VoxNtt.com Rabu 04 Agustus 2021 siang tertulis yang mengajukan laporan ke Polda NTT adalah Alexon Lumba, Kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh VoxNtt.com dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Alfred pada 29 Mei lalu.

Pernyataan Alfred yang dipublikasi berbagai media online lokal NTT berjudul ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’.

Dalam pemberitaan media lokal yang termuat pada 29 Mei 2021 lalu itu Alfred Menyebut bahwa Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Kepala Daerah dinilai tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar. Sementara DPRD NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan dinilai menganga alias nam’kak sehingga telah kecolongan dengan menyetujui alokasi anggaran mega proyek berkedok pemberdayaan masyarakat tersebut dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun, masih dalam pemberitaan itu menyebut, terkait terkuaknya investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar untuk budidaya Ikan Kerapu/Kakap (Rp 152 M), Ternak (Rp 100 M), Jagung dan Kelor (Rp 100 M).

“Saya melihat ada ketidakjujuran dari Bapak Gubernur NTT. Kami orang Timor bilang Na’moeh. Sebagai mitra DPRD, Gubernur tidak jujur dalam mengalokasikan anggaran untuk menjawab program unggulan dari Gubernur NTT untuk mengatasi berbagai masalah, terutama pengentasan kemiskinan di NTT. Sedangkan DPRD NTT sebagai lembaga pengawas saya nilai nam’kak (menganga, red) sehingga bisa kecolongan dengan menyetujui anggaran untuk investasi bodong itu. Ada ketidakjujuran gubernur dalam alokasikan anggaran dan kemudian memposting ke DPRD. Karena DPRD nam’kak sehingga terjadi kecolongan anggaran yang begitu besar,” kata Alfred dikutip dari media online Korantimor.com.

Menurut Alfred, terkuaknya investasi ‘Abu-Abu’ menggambarkan bahwa ada ketidakjujuran Pemprov NTT. “Pemprov sendiri tidak jujur dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran di daerah ini. Itu adalah skenario-skenario penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Tujuan dan sasaran mega proyek investasi ‘Abu-Abu’ tersebut tidak jelas. Pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya dijadikan kedok belaka,” kritiknya.

Dalam pemberitaan tersebut, Alfred membeberkan, sesuai pantauan ARAKSI pilot projects budidaya ikan kerapu, jagung, ternak dan porang tidak berjalan sesuai yang di-gembar-gemborkan oleh Pemprov NTT.

“Kami lihat di lapangan, tidak ada pemberdayaan masyarakat. Model pemberdayaannya bagaimana? Skenario pengembalian investasinya seperti apa? Rakyat dapat apa? Pemprov dapat apa? Jangan sampai Pemprov berhutang tapi tidak dapat untung malah buntung. Sedangkan pihak ketiga/obsteker nya yang untung,” katanya.

Atas pernyataan tersebut, Alfred Baun dilaporkan ke Polda NTT dengan delik dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah saksi termasuk beberapa wartawan yang menulis berita tersenut akan dimintai keterangan pada Tanggal 06 Agustus mendatang.

Terpisah, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun dikonfirmasi Rabu sore mengaku belum menerima surat apapun dari Polda NTT.

“Saya belum terima surat. Saya juga belum mau komentar apa-apa,” katanya via Telepon seluler, Rabu sore.

Dihubungi terpisah, Alexon Lumba mengatakan bahwa Gubernur Laiskodat beri kuasa padanya untuk melapor.

“Saya yang lapor Pak Gub kasi kuasa untuk lapor. Dalam posisi dua-dua karena gubernur itu status yang melekat padanya. Nanti Gub tunjuk siapa untuk kadi kuasa hukum juga belum tahu,” katanya.(rjb.team)