Penangkapanan suami isteri yang menyebarkan tentang paham khilafah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menurut mani pada , pemilik kos kosan awal mulanya( Suryadi) patri ini datang dari Baun pada 1/10/ 19 hendak mencari kos setelah tiba di kos pasutri ini meminta saya untuk kontrak di sini dan saya meminta KTP iya memberikan kepada saya, KTP setelah itu mani pada bertanya kepada (Suryadi) kerja dimana pa lalu si ia menjawab saya penjual buah durian keliling jawab Suryadi dan saya tida perna tau lebih lanjut. hingga sekarang ,pantauan wartawan Penangkapanan suami isteri
yang menyebarkan tentang paham khilafah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikmana, Sabtu (30/5/2020).Mereka diamankan aktivis Brigade Meo yang bekerjasama dengan aparat kepolisian.
Ketua Brigade Meo, Mercy Siubelan mengatakan, penggerebekan terhadap pasutri penganut organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu setelah pihaknya membaca pemberitaan media dan edaran video. Untuk mengantisipasi amukan warga, Brigade Meo berkoordinasi dengan aparat Polsek Maulafa.
Menurut dia, Suryadi Koda, pasangan suami yang menyebarkan selebaran khilafah itu merupakan pentolan HTI yang sudah sering berulah.
Ia berharap, polisi mengambil langkah hukum agar dapat menghentikan jaringan HTI yang tersebar di NTT.
“HTI organisasi terlarang, mereka harus diproses hukum,” tandasnya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Binti membenarkan penangkapan pasutri itu. Menurut dia, polisi saat ini sudah melakukan interogasi dan akan melakukan penyelidikan mendalam.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” katanya.
Pantauan wartawan, setelah dibawa ke Polsek Maulafa, pasutri ini kemudian digiring ke Polres Kupang Kota. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, selebaran berisi khilafah, satu laptop dan sejumlah surat.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan intel.
Sebelumnya diberitakan, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi bubar. HTI dibubarkan karena ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meskipun HTI sudah bubar, pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.
Kelompok radikal ini rupanya sudah menyebarkan paham terlarang ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, mereka menggunakan modus baru. Mereka menyebarkan selebaran tentang khilafah dengan modus menyelipkan ke dalam lembaran koran yang dijual para loper di lampu merah El Tari, Kupang, Kamis (28/5/2020).
Untuk memuluskan niat, mereka membayar sejumlah uang ke loper koran untuk menyebarkan selebaran tersebut dan ia mengaku tidak mengerti tentang isi selebaran. Ratusan brosur berisi menolak sistem demokrasi dan menerapkan sistem khilafaf sebagai solusi dari segala masalah itu diselipkan ke koran lalu dijual. Sebagiannya diedarkan terbuka oleh anak-anak penjual koran. Di beberapa. Tempat.