Kepala BPOM Kupang: BPOM Sedang Uji Produk Sirup dan Investigasi Para Distributor

1,126

 

 

KOTA KUPANG, PATROLICIA.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sedang melakukan pengujian akhir terhadap produk sirup (baik obat, suplemen kesehatan dan obat tradisional, red) dan melakukan investigasi terhadap para distributor di lapangan untuk memastikan produk obat dan suplemen kesehatan serta obat herbal diproduksi dan didistribusikan sesuai regulasi pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat tau konsumen.

 

Hal ini disampaikan Kepala BPOM Kupang, Thamran Ismail, S.Si.,MP dalam sambutanya saat Pelatihan Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) di Kupang pada Sabtu (12/11/2022).

“Saat ini Balai POM sedang melakukan pengujian akhir terhadap semua produk sirup terutamanya, sehingga sekarang ini BPOM sedang banyak tugas dan pekerjaan. Ada petugas yang dilapangan melakukan investigasi lapangan terkait dengan distributor-distributor,”tandasnya.

Menurutnya, pengujian akhir terhadap obat maupun suplemen kesehatan dan obat tradisional serta investigasi terhadap para suplier dilakukan, karena belajar dari adanya kasus temuan indikasi adanya obat sirup yang mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan DiEtilen Glikol (DEG) beberapa bulan lalu. Dan pihaknya menemukan, salah satu faktor penyebabnya yaitu karena masih terdapat kelemahan pada regulasi pemerintah.

“Dengan kasus ini, kita masih terbuka, bahwa regulasi yang ada itu masih sedikit lemah. Jadi, saya sampaikan disini bahwa bukan Balai POMnya kecolongan dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pendistribusian obat, tetapi bahwa secara regulasi baik secara nasional maupun internasional tidak mengatur hal tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa kasus penarikan obat sirup bebepara waktu lalu akan menjadi pedoman buat pemerintah untuk bisa mereview regulasi, baik Fermakope Indonesia maupun Farmakope herbal. Bahkan pemerintah tidak mengatur terkait bahan tambahan tersebut untuk dilakukan pengawasan. “Mungkin kesempatan itu digunakan oleh industri yang nakan untuk memakai bahan-bahan yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” bebernya.

Thamran juga mengungkapkan, BPOM Kupang akan sangat mengsupport PBF-PBF yang Hadir di NTT. Saat ini sedang ada 3 PBF di NTT dan ditambah 1 PBF lagi yang sementara memproses SDOB. Keempat PBF itu menyebar di 4 wilayah daerah yakni Kota Kupang, Labuan Bajo, Ende dan Nagekeo.

“Dengan adanya kehadiran BPF yang semakin berkembang, maka diharapkan distribusi obat dan suplemen semakin berkembang sehingga masyarakat tidak mengalami kelangkaan. Dengan demikian, kebuthuan masyarakat akan obat, suplemen, maupun obat herbal dapat terjwab kapan dan dimana saja,” tandasnya. (kt)

 

Walau demikian, kata Thamran, saat ini ada sejumlah Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang memproduksi dan mendistribusikan obat dan suplemen kesehatan serta obat tradisional. Juga ada beberapa produk obat dan suplemen kesehatan serta obat tradisional yang sudah bisa dibuat, karena memang tidak mengadung EG maupun DEG.

“Tetapi ada juga yang belum bisa didistribusikan. Ada juga satu industri suplemen kesehatan dan obat tradisional yang kalau tidak menggunakan 4 bahan pelarut tersebut dan itu sudah dirilis. Ada beberapa yang sementara dilakukan pengujian terkait dengan menggunakan bahan tersebut. Jadi belum tentu produk dari satu industri itu semuanya dinyatakan aman baik itu obat, suplemen kesehatan maupun obat tradisional,” tegasnya. (Rjb)