PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Sengketa tanah yang melibatkan keluarga Tiluata di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali memanas setelah sidang pemeriksaan setempat digelar. Perbedaan klaim kepemilikan serta batas tanah antara penggugat dan tergugat memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan sertifikat yang digunakan sebagai dasar hukum.
Ketua RW 09 Kelurahan Maulafa mengungkapkan, persoalan ini berakar dari transaksi lama yang diduga tidak didukung administrasi yang kuat. Ia menyebut, pada masa lalu terjadi kesepakatan jual beli tanah dalam lingkup keluarga, namun tidak disertai kejelasan batas yang tegas.

“Dulu ada transaksi antar keluarga karena faktor ekonomi. Tanah itu awalnya diberikan, lalu berkembang menjadi jual beli. Tapi batasnya tidak pernah jelas sejak awal,” ujarnya.
Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut awalnya dikuasai oleh orang tua mereka yang telah meninggal pada 1988. Dalam perkembangannya, tanah itu berpindah tangan beberapa kali, hingga akhirnya muncul klaim kepemilikan baru yang dinilai melampaui batas awal.
Pihak keluarga mempertanyakan perubahan batas tanah yang dinilai tidak wajar. Mereka menilai, klaim terbaru bahkan mencakup area yang selama ini secara fisik dikuasai keluarga, termasuk hingga ke bagian belakang yang ditandai dengan pohon besar sebagai patokan lama.
“Kalau sekarang tiba-tiba diklaim sampai ke belakang, itu jadi pertanyaan. Apalagi selama puluhan tahun tidak pernah dipersoalkan,” kata salah satu anggota keluarga.
Kecurigaan juga mengarah pada proses penerbitan sertifikat yang dinilai janggal. Warga mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit dengan batas yang berbeda dari kondisi lapangan serta sejarah penguasaan tanah.
“Sebagai masyarakat awam, kami heran bagaimana sertifikat bisa keluar dengan batas yang berbeda. Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pihak, Arif Rahman, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat telah dilakukan untuk mencocokkan batas-batas tanah yang disengketakan. Namun, ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Dalam sidang lokasi tadi, para pihak memang hadir dan menunjukkan batas masing-masing. Tapi pengamatan belum sampai ke titik-titik yang benar-benar berbatasan langsung,” kata Arif.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara batas tanah dalam sertifikat milik penggugat dan tergugat. Perbedaan itu, menurut dia, menjadi inti sengketa yang harus diuji lebih lanjut di persidangan.
“Hakim berpatokan pada sertifikat, itu memang kewenangannya. Tapi dalam sengketa seperti ini, semestinya pengecekan lapangan dilakukan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan riwayat kepemilikan serta validitas dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Sengketa ini menjadi cerminan persoalan klasik pertanahan di daerah, di mana lemahnya administrasi masa lalu berujung konflik berkepanjangan. Tanpa penelusuran riwayat tanah yang transparan dan akurat, potensi konflik serupa dinilai akan terus berulang.(Rjb)