PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Icha memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan pendampingan hukum yang selama ini mereka lakukan telah berakhir setelah para terlapor dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti.
Pernyataan itu disampaikan Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan melalui keterangan pers mengenai pendampingan hukum dan perkembangan penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Icha.
Kuasa hukum menegaskan, selama menerima surat kuasa dari keluarga korban, mereka menjalankan fungsi pendampingan dan pemberian bantuan hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Posisi kuasa hukum korban bukan untuk menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan sebagai pendamping dan pemberi bantuan hukum,” demikian inti pernyataan tersebut.
Tim hukum menyebut pendampingan dilakukan untuk memastikan kepentingan dan hak-hak hukum korban tetap terlindungi. Mereka juga mendorong agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Berkas Telah Diserahkan
Dalam perkembangan perkara, kuasa hukum menyatakan proses penyidikan telah mencapai tahap penetapan para terlapor sebagai tersangka. Penyidik juga telah melaksanakan tahap I, yakni menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Dengan tercapainya tahapan tersebut, tim kuasa hukum menilai mandat pendampingan yang diberikan keluarga korban telah dijalankan.
Selanjutnya, keluarga korban disebut telah menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum. Dengan demikian, tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan tidak lagi bertindak sebagai kuasa maupun pendamping hukum keluarga korban untuk tahapan perkara berikutnya.
“Segala perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum sebelumnya,” demikian penegasan dalam keterangan pers tersebut.
Apresiasi kepada Penyidik
Meski pendampingan telah berakhir, tim hukum menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation atau tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Selama menjalankan pendampingan, menurut mereka, komunikasi dan koordinasi dengan penyidik berlangsung secara profesional dalam mendukung proses penegakan hukum.
Tim hukum berharap tahapan berikutnya tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar hak dan kepentingan korban beserta keluarganya tetap menjadi perhatian dalam proses hukum selanjutnya.
Pernyataan tersebut ditandatangani Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH, dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan.
Berakhirnya kuasa hukum tersebut tidak berarti perkara berhenti. Sebaliknya, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan yang berlaku.