KUPANG, PATROLICIA COM PROPINSI Persidangan perkara tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali membuka tabir gelap aliran dana perbankan daerah. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (26/1/2026), saksi Chris Liyanto secara terbuka mengakui menerima uang Rp 500 juta yang bersumber dari dana Bank NTT. Namun, pengakuan itu tidak disertai bukti perintah pencairan yang sah.

Chris Liyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga, terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar yang kini dinyatakan bermasalah.
Dalam keterangannya, Chris menyebut uang Rp 500 juta diterimanya dari Rachmat alias Raffi. Dana tersebut, menurut pengakuannya, merupakan bagian dari Rp 3,5 miliar milik Bank NTT yang ditempatkan pada rekening penampungan BPR Christa Jaya di Bank NTT.
“Saya akui menerima Rp 500 juta dari Rachmat alias Raffi,” kata Chris di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, penerimaan uang itu dilakukan atas perintah Raffi. Namun, ketika JPU dan majelis hakim mendalami dasar pencairan dana tersebut, Chris tidak mampu menunjukkan bukti administrasi, surat perintah, atau dokumen transaksi yang menguatkan klaimnya.
“Uang itu keluar kapan dan atas dasar apa, bukan di saya. Itu di bagian teller,” ujar Chris, menjawab pertanyaan hakim.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal perbankan serta potensi penyalahgunaan rekening penampungan. Majelis hakim menyoroti fakta bahwa dana dalam jumlah besar dapat berpindah tangan tanpa jejak perintah tertulis yang jelas.
Kontradiksi kian menguat ketika Rachmat alias Raffi, yang juga dihadirkan di persidangan, secara tegas membantah seluruh pernyataan Chris. Raffi menyatakan tidak pernah memerintahkan, menyetujui, ataupun mengetahui penyerahan uang Rp 500 juta kepada Chris Liyanto.
“Saya tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan,” kata Raffi di hadapan majelis hakim.
Bantahan tersebut menempatkan kesaksian Chris dalam posisi krusial, sekaligus membuka dugaan adanya praktik pencairan dana di luar prosedur perbankan yang sah. JPU menilai keterangan para saksi saling bertentangan dan akan menjadi fokus pembuktian untuk mengurai alur tanggung jawab pidana dalam perkara ini.
Kasus ini tidak hanya menyoal individu, tetapi juga menyingkap lemahnya tata kelola kredit dan pengawasan dana di Bank NTT. Majelis hakim menegaskan akan menelusuri secara mendalam siapa pihak yang memberi otorisasi, bagaimana mekanisme pencairan dilakukan, serta ke mana aliran dana publik tersebut bermuara.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan guna menguji konsistensi keterangan dan mengungkap konstruksi utuh dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.