Undana Kupang Kembali Diterpa Dugaan Korupsi, Pengadaan Genset Rp1,2 Miliar Masuk Penyidikan

4,038

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali diterpa dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus pengadaan generator set (genset) senilai Rp1,2 miliar resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar pada Universitas Nusa Cendana Kupang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Alfons kepada wartawan di Kupang, Selasa (27/1/2026).
Alfons menjelaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa saksi, termasuk dari internal Universitas Nusa Cendana, telah lebih dahulu diperiksa.
“Sebagian saksi sudah dipanggil dan diperiksa. Ada pihak dari Universitas Nusa Cendana yang telah dimintai keterangan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu itu.
Selain pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua perkara tersebut ditangani dalam satu surat perintah penyidikan.
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang masuk dalam satu sprindik. Dalam waktu dekat, saksi-saksi lainnya akan kembali dipanggil untuk diperiksa,” kata Alfons.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang membelit institusi pendidikan tinggi negeri di Nusa Tenggara Timur tersebut. Kejati NTT menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.