Browsing Kategori: "Hukum Kriminal"
Hukum Kriminal
RAT Swasti Sari Ricuh: Palu Diketok Sepihak, Pimpinan Sidang Dituding Otoriter dan Abaikan Aspirasi Anggota
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Kopdit Swasti Sari Tahun Buku 2025 berakhir ricuh dan menyisakan kekecewaan mendalam di kalangan peserta. Forum yang seharusnya menjadi ruang demokratis tertinggi dalam koperasi justru diwarnai dugaan pengondisian peserta, pembatasan hak bicara anggota, hingga pengesahan keputusan yang dinilai cacat prosedur.
Sejak awal jalannya sidang, suasana forum dinilai tidak kondusif. Sejumlah peserta menduga adanya pengaturan pihak-pihak tertentu yang ditempatkan…
Polemik Kopdit Swasti Sari, Suara Anggota Dipersoalkan dalam Penentuan Ketua
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Polemik hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari kian menyita perhatian publik. Proses penetapan Ketua Pengurus koperasi tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan pengabaian suara anggota dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Isu ini mencuat setelah hasil pra-Rapat Anggota Tahunan (pra-RAT) di 30 cabang menunjukkan dukungan suara terbanyak kepada salah satu calon, namun keputusan akhir disebut berubah melalui mekanisme pemilihan ulang.
Sebelumnya, Menteri…
Sengketa Tanah 30 Tahun di Maulafa Memanas, Warga Pertanyakan Keabsahan Sertifikat
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Sengketa tanah yang melibatkan keluarga Tiluata di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali memanas setelah sidang pemeriksaan setempat digelar. Perbedaan klaim kepemilikan serta batas tanah antara penggugat dan tergugat memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan sertifikat yang digunakan sebagai dasar hukum.
Ketua RW 09 Kelurahan Maulafa mengungkapkan, persoalan ini berakar dari transaksi lama yang diduga tidak didukung administrasi yang kuat. Ia menyebut, pada masa lalu terjadi kesepakatan…
Buku Usang Dibeli Saat Aturan Baru Berlaku, Dugaan Korupsi Dana BOSP di SMPN 4 Kupang Diselidiki
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di SMP Negeri 4 Kupang. Pengadaan ribuan buku pelajaran yang diduga tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru memicu sorotan, bahkan mengarah pada indikasi kelalaian serius hingga potensi praktik korupsi.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pengadaan buku dilakukan pada 17 Juli 2025, hanya sehari setelah terbitnya kebijakan baru melalui Keputusan Kepala Badan Standar,…
BPJN NTT Diminta Pecat Kontraktor Yang Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal di Proyek IJD Nangamboa-Waturiti
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pengerjaan proyek IJD Nangamboa-Waturiti di Kabupaten Ende disorot aktivis pembela hak masyarakat sipil, salah satunya yaitu Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora. Lembaga tersebut mengaku prihatin, proyek dari dana APBN melalui BPJN NTT itu diduga menggunakan material galian C illegal dari tambang galian C illegal di kali Nangamboa desa Tendaondo-Nangapanda, Kabupaten Ende.
Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu minta BPJN NTT serius menindak CV Dharma Bhakti Persada…
Diduga Ilegal, BPJN NTT Perintahkan Kontraktor Tidak Gunakan Material Tambang Galian C Kali Nangaboa di Proyek IJD Nangamboa-Watumite
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) BPJN NTT angkat bicara terkait material galian C kali Nangamboa, yang digunakan kontraktor CV Dharma Bhakti Persada di proyek IJD Nangamboa-Watumite. Menurutnya sudah ada teguran lisan maupun tertulis kepada kontraktor untuk tidak gunakan material tersebut.
Teguran tersebut mengingat CV Dharma Bhakti Persada selaku kontraktor proyek IJD ruas Nangamboa-Watumite diduga gunakan material dari tambang tak berizin atau illegal di Kali Nangamboa desa…
Dinas ESDM NTT Pastikan Tambang Galian C Milik CV Dharma Bakti Persada di Kali Nangamboa-Tendaondo Tidak Punya IUP
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Timur angkat bicara terkait tambang galian C milik CV. Dharma Bhakti Persada di Kali Nangamboa-Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda-Kabupaten Ende. Dinas ESDM NTT pastikan tambang galian C tersebut tidak memiliki IUP OP alias illegal.
“(Tambang galian C, red) di Kali Nangamboa-Tendaondon, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende bukan lokasi IUP CV. Dharma Bhakti Persada,” tegas Victor Tade, Kabid Geologi Air Tanah…
Tempati Lahan Sejak 1985, Keluarga Tiluata di Maulafa Terancam Penggusuran oleh Pemilik Sertifikat Baru
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Keluarga besar Tiluata di wilayah Tofa, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, resmi bersurat kepada Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Provinsi NTT. Langkah ini diambil guna meminta pengawasan ketat atas proses hukum perdata nomor 361/Pdt.G/2025/PN.KPG yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Perselisihan ini bermula ketika seorang pria bernama Thomas Thiodorus mengklaim kepemilikan lahan yang telah ditempati keluarga Welhelmus Tiluata dan Herman Tiluata selama 40 tahun…
Kontraktor dan BPJN NTT Kompak Bungkam Soal Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal di Proyek IJD Ruas Nangamboa-Watumite
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Direktur CV Dharma Bhakti Persada, Yanto Dharmawa selaku kontraktor proyek IJD ruas Nangamboa-Watumite Rp14,3 Miliar dan PPK 4.2, Saur Turnip kompak bungkam alias diam seribu bahasa, terkait dugaan adanya penggunaan material galian C illegal dari tambang galian C illegal, di desa Tendaondo Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
PMKRI Cabang Ende pada Rabu (08/04/2026) pagi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende. PMKRI minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi…
Proyek Jalan Rp14,3 Miliar di Ende Disorot, Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Proyek pembangunan ruas jalan Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp14,3 miliar yang merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) itu diduga menggunakan material galian C dari tambang ilegal.
Dugaan tersebut mengarah pada kontraktor pelaksana, CV Dharma Bhakti Persada, yang disebut-sebut mengambil material berupa pasir dan batu dari aliran sungai di Desa Tendaondo tanpa izin resmi.
Sorotan…